Kamis, 25 April 2013

MAKALAH FIQH JINAYAH, ZINA DAN HKUMANNYA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama islam adalah agama penutup dari semua agama yng diturunkan berdasarkan wahyu ilahi (al-qur’an) kepada Nabi Muhammad saw. Melalui malikat jibril. Agama tersebut diajarkan kepada seluruh umat manusia sebagai way of life(pedoman hidup) lahir batin dari dunia sampai akhirat sebagai agama yang sempurna, sebagaimana firmana Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3:
4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4ÇÌÈ
3.  Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Dengan firman Allah tersebut tegaslah bahwa agama diturunkan kepada Nabi besar Muhammad SAW. Adalah agama islam. Sedangakan Muhammad saw. Adalah Nabi penutup dari seluruh nabi.[1]
Berhubungan dengan hal tersebut agama islam meninggalan hukum yang nantinya akan memberikan peraturan kepada umatnya.
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena ia merupakan manifestasi paling tipikal dan paling konkrit dari Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal Islam sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht menilai bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa hukum Islam.[2]
Dalam konteks apapun, tarikh (sejarah) dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan yang sangat varian dan dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta empiric peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku sosial, baik perilaku positif maupun negative akan dapat dilacak melalui data-data historis.[3] Akantetapi pembahsan dalam makalah ini akan membahas mengenai sejarah pembentukan hukum islam pada masa tabi’in.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tasyri’?
2.      Apa pengertian tabi’in?
3.      Bagaimana perkembangan tasyri’ pada masa tabi’in?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian tasryri’
2.      Untuk mengetahui pengertian tabi’in
3.      Untuk mengetahui bagaimana oerkembangan hukum islam pada masa tabi’in.













BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Tasyri’
Kata tasyri’ adalah bentuk mashdar (verbal noun) darikata kerja syarra’a yang berarti membuat syari’at. Penutur ahli bahasa Arab menggunakan kata ini untuk dua arti berikut.
a.       Jalan yang lurus. Arti ni bisa kita lihat pada firman Allah SWT:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ©$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ
18.  Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui.[4]
b.      Air mengalir yang biasa digunakan untuk minum, sebagaimana ucapan orag Arab: Syara’at al-ibil berarti (unta itu tengah pergi mencari tempat air).[5]
Sedangkan menurut terminology fuqaha’, kata syariat dipakai untuk menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya melalui lisan seorang rasul..
Kata syari’at dengan makna istilah mencakup semua syari’at yang dibawaoleh para rasul. Dengan demikian ia mencakup semua syari’at yang dibawa oleh Nabi Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad SAW. Dan semuanya dinamakan syariat.[6]
Jadi dapat kita simpulkan bahwa yang dinamakan dengan tasyri’ adalah segala sesuat yang diturunkan oleh Allah yang menjadi hukum bagi umat islam.
2.      Pengertian Tabi’in
Sebelum kita membahas mengenai keadaan hukum islam pada masa tabi’in, maka perlu kita mengetahui pengertian dari tabi’in itu sendiri. Tabi’in adalah setiap muslim yang belum sempat melihat Nabi Muhammad SAW namun ia sempat melihat dan bertemu dengan sahabat, baik ia meriwayatkan atau tidak darinya.[7]
Dari penjelasan ini jelas bahwa tabi’in tidak harus melihat baginda Rasulullah SAW sebab jika ia melihatnya, itu artinya ia termasuk sahabat Rasulullah SAW. Selain itu juga tidak diisyaratkan harus bertemu dengan sahabat seperti yang dikuatkan oleh ulama hadis, tidak diisyaratkan harus meriwayatkan hadis dari seorang sahabat, namun cukup hanya melihat dan bertemu ketika ia sudah berusia tamyiz (baligh).
Al Quran telah memberikan isyarat tentang adanya tabi’in dalam firman Allah SWT:
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. At- Taubah (9) : 100)
Firman Allah SWT ”Dan oran[8]g-orang yang mengikuti mereka” merupakan isyarat yang jelas akan keberadaan tabi’in. Merujuk penamaan ini, tabi’in adalah semua orang yang pernah bertemu dengan sahabat, baik murid, kawan dari berbagai penjuru dunia yang datang ingin mendengar fatwa, menghimpun ucapan, perbuatan, dan mengetahui segala keputusan mereka dalam berbagai permasalahan yang diperdebatkan, mereka menjadi lembaran hidup bagi setiap ucapan dan perbuatan sahabat.
Al Quran telah mengabadikan kedudukan dan keagungan  para tabi’in dalam ayat di atas di mana Allah menyediakan  pahala yang besar bagi mereka yang mengikuti para sahabat dengan ihsan dan inilah salah satu bentuk sanjungan dan penghormatan Allah bagi sahabat dan para tabi’in.[9]
3.      Hukum Islam pada Masa Tabi’in
Hukum islam pada masa tabi’in ini dikenal juga dengan nama masa pembinaan, pengembangan, dan pembukuan (abad 7-10 M). periode ini berlangsung lebih kurang 250 tahun lamanya,dimulai pada bagian kedua abad ke-7 sampai abad ke-10 Masehi. Dilihat dari kurun waktu ini, pembinaan dan pengembangan hukum islam itu dilakukan di masa pemerintahan Khalifah Umayyah dan (662-750) dan khalifah Abbasiyah (750-1258).[10]


A.  Hukum Islam pada Masa Dinasty Bani Umayyah
Periode ini dimulai ketika para khalifah Bani Umayyah memegang tampuk kekuasaan kaum muslimin setelah terbunuhnya Imam Ali bin Abi Thalib pada tahun 41 hijriah, dan berakhir pada awal abad kedua hijriah sebelum berakhirnya Dinasty Bani Umayyah pada tahun 132 hijriah.
Pada zaman ini dipenuhi dengan berbagai peristiwa dan perkembangan, perbedaan fiqh, dan pergolakan politik karena sejak zaman awal berdirinya dinasti ini kaum muslimin terpecah kepada tiga golongan:
a.       Syiah, yaitu orang-orrang yang sangat fanatik dengan Ali binAbi Thalib. Mereka menganggap khalifah hanya untuk Ali dan keturunannya sehingga urusan khilafah menurut mereka sama dengan warisan dari Nabi saw. dan bukan dengan cara bai’at.
b.      Khawarij, yaitu mereka yang kecewa dengan adanya proses tahkim (perdamaian) pada zaman Khalifah Muawiyah lalu mereka mengkafirkan Ali dan Muawiyah, dan mayoritas mereka berpendapat wajib melantik seorang khalifah taat agama, adil mutlak, tegas dan keras, dan tidak harus dari suku Quraisy atau keturunan Arab.
c.       Jumhur kaum muslimin, yaitu kaum moderat yang memilki sifat adil dan tidak radikal. Mereka berpendapat bahwa khalifah harus dari suku Quraisy, namun harus dipilih oleh kaum muslimin dengan cara bai’at. Perbedaan politik ini telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perjalanan aliran fiqh yang berkembang pada zaman berikutnya.[11]
Perpecahan Politik dan Aliran Pemikiran
Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa perbedaan antara kaum muslimin tentang masalah khilafah setelah wafatnya Ali bin Abi Thalib AS telah mengakibatkan barisan kaum muslimin terpecah menjadi tiga kelompok.
Walaupun perpecahan yang terjadi di antara kelompok-kelompok di atas yang merupakan perpecahan politik, namun juga berimbas kepada aliran-aliran fiqh. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka tentang sumber-sumber hukum fiqh, karena ada beberapa masalah fiqh yang berkaitan dengan keyakinan (akidah) politik dan inilah yang akan kami jelaskan dalam subbab ini walaupun hanya secara ringkas tentang masing-masing golongan tersebut.
1) Khawarij
Istilah ini merujuk pada aksi desersi sebagian pasukan dari kubu Ali dalam Perang Shiffin pada tahun 27 hijriah antara pasukan Ali dan Muawiyah. Ketika itu Muawiyah sudah merasa akan kalah, kemudian tentaranya mengangkat mushaf sebagai tanda agar mereka mengembalikan keputusan kepada Alquran dan Ali bin Abi Thalib pun menerimanya. Hal tersebut kemudian berimbas kepada keluarnya sebagian kaum muslimin dari pasukan Ali karena mereka menolak persetujuan damai dan inilah sebab dari dinamakannya kelompok ini sebagai khawarij atau karena mereka keluar berjihad di jalan Allah. Mereka dipimpin oleh seorang dari mereka, yaitu Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi.
Kelompok ini memiliki beberapa doktrin penting, di antaranya sebagai berikut :
a.       Mereka menjadikan khilafah sebagai hak bagi setiap muslim, tidak hanya terbatas untuk kelompok tertentu seperti Ahli Bait atau orang-orang Quraisy atau Arab bahkan gelar khalifah boleh disandang oleh siapa saja bahkan hamba sahaya sekalipun. Pemilihan harus dilakukan secara umum dan terbuka dari semua kalangan dan khalifah boleh lebih dari satu jika ada pendukungnya. Orang-orang Khawarij mewajibkan semua kaum muslimin untuk keluar menentang seorang imam (pemimpin) yang lazim dan memerangi segala bentuk kemungkaran, kezaliman, dan kerusakan.
b.      Orang-orang Khawarij mengingkari qiyas dan tidak menganggapnya sebagai sumber hukum syariat. Mereka yang menolak ijma’ dan tidak dapat dijadikan dasar hukum, yang menjadi dasar adalah sandaran ijma’ jika memang tampak, dan jika tidak tampak maka ijma’ tidak dapat dijadikan dalil.
c.       Sebagian mereka ada yang mengingkari hukum-hukum syariat yang telah ditetapkan berdasarkan ijma’ seperti menggugurkan hukuman rajam bagi seorang pezina, padahal Rasulullah SAW dan para sahabat pernah melakukan itu dan mereka juga menggugurkan hukuman qazaf bagi kaum laki-laki, padahal mereka tahu hukuman qazaf telah ditetapkan kepada orang yang menuduh berzina kaum musliman dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Mereka juga mewajibkan memotong tangan seorang pencuri, baik barang yang dicuri sedikit atau banyak, dan tidak menetapkan batasan (nisab) tertentu terhadap harta yang dicuri.
Kaum Khawarij telah terpecah-pecah menjadi sekte-sekte kecil yang cukup banyak jumlahnya, namun yang paling terkenal dan dekat dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah sekte Ibadhiyyah, yaitu pengikut Abdullah bin Ibadh, juga Al- Muhakkimah Al- Ula, dan Azariqah; pengikut Abi Rasyid Nafi’bin Azraq.
2) Syiah
Para pengikut setia Ali menilai bahwa Ali adalah orang yang paling berhak dengan khilafah daripada yang lainnya setelah baginda Rasulullah SAW wafat. Namun, hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk mengakui kepemimpinan siapa-siapa yang dipilih oleh kaum muslimin seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelah Ali meninggal karena pemberontakan maka kelompok yang mengatasnamakan cinta Ali bin Abi Thalib semakin bertambah yang kemudian berubah menjadi sebuah fanatisme yang berlebih-lebihan, sehingga ada yang mengatakan khilafah setelah Ali harus diwariskan kepada anak keturunannya dan jika tidak diberikan kepada mereka, berarti berbuat zalim dan berpura-pura tidak tahu. Pemahaman seperti ini sudah menyebar dan dianut oleh sebagian kaum muslimin, dan sejalan dengan perkembangannya, orang-orang yang mengatasnamakan Ali ini kemudian dinamakan Syiah.
Kaum Syiah terpecah menjadi beberapa kelompok, dan diantara yang paling terkenal adalah :
a.       Zaidiyyah, yaitu mereka yang dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Al-Husen bin Ali bin Abi Thalib dan kelompok ini lebih dekat dengan Ahli Sunnah wal jama’ah.
b.      Imamiyah Itsna’asyariyah, dinamakan begitu karena mereka membatasi imam (pemimpin) kepada dua belas orang, yang pertama adalah Ali bin Abi Thalib dan yang terakhir adalah Muhammad Al-Mahdi yang belum mati, bersembunyi, dan akan muncul di akhir zaman untuk memenuhi bumi ini dengan keadilan yang sebelumnya penuh dengan kezaliman.
c.       Isma’iliyah, mereka berpendapat bahwa kepemimpinan setelah Ja’far bin Muhammad bin Ash-Shadiq hanya terbatas pada anaknya yang besar, Ismail, kemudian diteruskan oleh anak-anaknya.
Kalangan Syiah juga mempunyai beberapa aliran fiqh yang berbeda dengan kaum muslimin, di antaranya sebagai berikut :
a.       Membolehkan nikah mut’ah dengan dalil firman Allah SWT: Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), dan kita tahu bahwa mayoritas ulama Islam mengharamkan nikah ini dan menilai ayat ini ditujukan untuk nikah yang sudah diketahui umum sesuai dengan susunan redaksi ayat sebelumnya yang menjelaskan tentang akad yang sudah biasa dilakukan, setelah sebelumnya ayat membahas tentang wanita yang haram dinikahi. Dan mahar dinamakan upah juga disebutkan dalam ayat yang lain, firman Allah SWT: Maka nikahilah wanita-wanita itu dengan izin walinya dan berikanlah upah mereka, yaitu mahar, artinya mahar mereka dan jumhur ulama mengatakan haram nikah mut’ah karena Rasulullah sudah mengharamkannya berdasarkan riwayat terakhir dari beliau.
b.      Orang Syiah mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab berdasarkan firman Allah SWT: Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) wanita-wanita yang kafir, dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama yang membolehkannya berdasarkan Firman Allah SWT: Dan makanan orang-orang yang diberi kitab adalah halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari orang-orang yang diberi kitab.
c.       Dalam pemakaian sunnah sebagai sumber hukum, orang Syiah tidak mengambilnya kecuali hadis-hadis yang datang dari periwayatan ahli bait dan para pengikutnya. Adapun ijma’, mereka menolaknya sebagai sumber hukum bagi perundang-undangan Islam karena mengamalkan ijma’, sama artinya dengan mengabaikan pendapat sahabat yang lain atau tabi’in.
d.      Mayoritas orang Syiah menolak qiyas karena ia berupa pendapat pribadi, dan agama tidak dikaji dengan pendapat pribadi, namun diambil dari Allah dan Rasul-Nya serta para imam yang maksum.
3) Jumhur Kaum Muslimin
Yaitu orang-orang yang bersikap abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun ke dalam pergolakan politik. Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan politiknya.
Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran syariat berdasarkan penjelasan Alquran dan sunnah yang suci serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh fitnah yang terjadi di antara sahabat di akhir Khalifah Ali.
Metode yang dipakai oleh jumhur kaum muslimin ini pada akhirnya melahirkan dua aliran dalam meng-istinbat hukum syariat.
Pertama, kelompok yang berpegang pada zhahirnya nash-nash saja dan pengikut aliran ini dinamakan ahli hadis (kaum literalis).
Kedua, aliran yang mencari illat-illat hukum dan hikmahnya dari nash-nash baik Alquran dan sunnah dan kelompok ini dinamakan ahli ra’yi (kaum rasionalis).
Berikut ini akan kami jelaskan tentang dua aliran tersebut.
                   V.            Peningkatan Kreativitas Fiqh pada Masa Bani Umayyah
Periode ini memiliki ciri khas, banyaknya ulama yang memberi fatwa selain banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh para ahli fiqh. Ruang perbedaan fiqih pun semakin meluas sebagai bukti bahwa aktivitas fiqih pada zaman ini meningkat dibanding sebelumnya seperti zaman sahabat.
Meningkatnya aktivitas fiqih pada zaman ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
Menyebarnya Para Sahabat Ke Seluruh Pelosok Wilayah
Umar bin Khaththab melarang para pembesar sahabat terutama mereka yang terkenal sebagai ahli ra’yi untuk meninggalkan kota Madinah, kecuali dalam keadaan darurat seperti memimpin pasukan dan memimpin negeri-negeri. Hal tersebut dikarenakan mereka memang menganut sistem syuro, dan komitmen Umar ini sampai pada jika ada masalah yang muncul, ia mengemukakannya kepada ahli ra’yi dengan cara mengirimkan surat dan hal ini sudah tentu memberikan pengaruh positif bagi lahirnya ijma’ terhadap masalah yang muncul pada zamannya.
Dengan cara ini kota Madinah menjadi satu-satunya ibukota ilmu dan politik bagi negara Islam karena para sahabat menetap di dalamnya.
Perbedaan adat istiadat, hubungan sosial, keadaan dan taraf hidup, jenis pekerjaan baik pertanian dan perdagangan, ilmu, dan wawasan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perbedaan masalah fatwa pada satu negeri dengan negeri yang lain, dan sulit untuk membangun komunikasi karena jarak tempuh yang jauh serta sarana transportasi yang minim. Selain itu, walaupun ada masalah-masalah yang mirip di beberapa negeri, namun hukumnya tetap berbeda, bahkan terkadang muncul beberapa pendapat fiqh pada satu waktu. Hal tersebut dikarenakan yang menetap di situ bukan hanya seorang sahabat, namun banyak sahabat yang kemudian memberikan jawaban yang berbeda-beda dan dari sini para pengikutnya juga akan berbeda-beda sesuai dengan apa yang mereka dapatkan dari gurunya.
Hubungan keilmuan antara seorang alim (sahabat) yang menetap pada suatu negeri dengan penduduknya sangat erat. Buktinya, ada beberapa fatwa dan hukum yang beragam. Selain itu ada beberapa hadis yang diriwayatkan di Irak, Syam, Mesir, dan negeri-negeri lain, terdapat perbedaan ilmu pengetahuan di Mekah dan Madinah, para sahabat berhasil meluluskan ulama tabi’in yang telah mengambil ilmu mereka dan meraih kedudukan yang mulia dalam ilmu dan agama.
Kondisi dan dinamika tasyri’ pada zaman tabi’in sedikit banyak berbeda dengan kondisi pada masa sahabat dalam hal kebutuhan untuk memperbanyak periwayatan hadis semakin menguat pada tabi’in. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
a.       Luasnya wilayah kekuasaan negara Islam setelah terjadi banyak penaklukan sehingga menimbulkan banyak masalah yang perlu diberikan fatwa. Disamping itu, para fuqaha’ menghadapi kondisi sosial yang beragam dengan adanya orang Persia dan Romawi serta Kristen Ortodoks.
b.      Jarak antara satu negeri dengan negeri yang lain sangat jauh dan sulit berkomunikasi sesama mereka. Oleh karena itu, setiap ulama hadis terpaksa meriwayatkan apa yang dihafalnya untuk berfatwa, dan terkadang mereka pergi ke Madinah untuk mengumpulkan hadis dan menghafalnya, apalagi mereka banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW ada di kota Madinah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurarirah, dan Aisyah.
c.       Setelah Alqur’an mendapat perhatian besar, baik dihafal dan dikaji pada zaman sahabat sehingga membuat generasi setelahnya tidak berbeda pendapat sesuai dengan firman Allah SWT : Sesungguhnya Kami yang menurunkan Alquran dan Kami yang akan menjaganya. (QS. Al-Hijr (15) : 9).
Oleh sebab itu, periwayatan hadis merebak di zaman tabi’in sehingga para penghafal hadis terpaksa menampakkan hafalannya, yang pada akhirnya memperluas ruang perbedaan dan perkembangan aktivitas fiqh sehingga setiap zaman memiliki permasalahan, fatwa, dan ketetapan hukum yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan ulamanya.
Seiring dengan merebaknya periwayatan hadis di zaman tabi’in muncul indikasi pemalsuan hadis yang kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah SAW yang dilatarbelakangi oleh beberapa faktor sebagai berikut :
a.       Permusuhan yang dilatarbelakangi agama. Para musuh Islam senantiasa membuat makar untuk menghancurkan kaum muslimin, baik Yahudi atau Kristen. Mereka menanamkan doktrin kekufuran dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal dan menisbatkannya kepada Rasulullah SAW.
b.      Fanatik mazhab. Muncul beberapa aliran keagamaan seperti Khawarij dan Syiar, telah melancarkan lahirnya pemalsuan hadis karena masing-masing kelompok ingin menjual doktrinnya. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk menguatkannya dengan membuat hadis palsu yang kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, dan ini banyak dilakukan oleh kaum radikal dari golongan Syiah dan pihak lain yang dimotivasi oleh faktor politik kau separatis selain Khawarij.
c.       Kebodohan sebagian orang shaleh. Sebagian orang-orang yang shaleh mengajak orang awam untuk melaksanakan fadhilat amal dengan imbauan dan ajakan yang berlebihan ssehingga pada akhirnya memaksa mereka untuk merekayasa ucapan-ucapan dusta, lalu dinisbatkan kepada Rasulullah SAW.
d.      Fanatisme sekelompok orang yang menolak hukum yang tidak ditetapkan dengan wahyu. Ada sebagian orang yang menolak segala sesuatu yang tidak ada hukumnya, baik dalam Alquran maupun sunnah sehingga membuat mereka menisbatkan hadis atau riwayat yang memang dari sahabat atau ahli hikmah lalu dinisbatkan kepada Rasulullah SAW yang kemudian diterima dengan baik oleh kelompok ini. Pemalsuan hadis bisa terjadi pada matan dan isnad (perawi), bahkan mereka membuat isnad sendiri bagi sebuah hadis yang dhaif dengan isnad yang masyhur, menukar isnadnya agar tidak diketahui tentang jahalah dirinya. Munculnya fenomena pemalsuan hadis sangat mengganggu kerja para fuqaha’ dalam meng-istinbat hukum karena mereka telah membuang waktu dan tenaga yang banyak demi memilah hadis untuk memastikan keshahihan sebuah hadis. Baru setelah itu mereka mengeluarkan hukumnya dan sudah pasti ini bukan pekerjaan ringan dan banyak tantangan sehingga memperlambat laju istinbat dan ijtihad.

Munculnya Aliran-aliran Fiqh
Dari penjelasan di atas jelaslah bagi kita bahwa tersebarnya para sahabat ke seluruh pelosok negeri, perbedaan tingkat pemahaman dan daya hafal mereka terhadap hadis Rasulullah, banyaknya peristiwa dan problematika, adat kebiasaan pada setiap negeri yang tidak ada pada negeri yang lain kemudian melahirkan corak fiqh yang berbeda-beda dan lain dari fiqh negeri yang lain. Inilah yang kemudian kita namakan aliran fiqh seperti fiqh Syam, Hijaz, Mesir, Kufah, dan aliran Bashrah serta yang lainnya.
Walaupun terjadi keberagaman aliran fiqh pada zaman ini disebabkan perbedaan sosiologis yang sulit untuk dihindari, sehingga mereka menganggap perbedaan ini bukan suatu masalah besar, namun yang menjadikan perbedaan di antara mereka adalah kecenderungan kepada aliran hadis atau logika (ra’yi) atau mengambil keduanya. Di sini kita akan membahas tentang madrasah (aliran) ahli hadis di Madinah dan ahli ra’yi di Kufah.
Sejarah Kelahiran Madrasah Ahli Hadis
Asal usul lahirnya madrasah ini pada zaman tabi’in adalah karena keberadaan para pembesar sahabat yang lebih memilih tinggal di kota Madinah, di antaranya Zaid bin Tsabit, Ummul Mukminin ’Aisyah, Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, mereka terkenal sebagai orang-orang yang tidak condong kepada ra’yi dan tetap berpegang dengan sunnah di samping hafalan yang banyak sehingga penduduk Madinah lebih memilih hadis daripada logika (ra’yi).
Manhaj ini ternyata menarik minat sebagian ulama tabi’in yang kemudian dikenal dengan nama fuqaha’ sembilan atau tujuh berdasarkan tingkat popularitasnya, yaitu Sa’id bin Al-Musayyib, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Urwah bin Az-Zubair, Sulaiman bin Yasar, ‘Ubadillah bin Utbah bin Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad, dan Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits.
A.    Madrasah Ahli Hadis
Corak fiqh bagi madrasah ahli hadis dibangun di atas prinsip sebagai berikut :
a.       Para fuqaha’ lebih mendahulukan sunnah daripada pendapat pribadi, dan tidak menggunakan ra’yi kecuali dalam masalah yang tidak ada nash-nya, baik dalam Alqur’an, sunnah, ijma’, ataupun pendapat sahabat. Kesannya, mereka mau menggunakan hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi jika hafalan, agama, dan amanahnya dapat dipercaya.
b.      Para pengikut aliran ini sangat komitmen dalam melaksanakan nash-nash zahir dan tidak melihat illat sebuah hukum atau hikmah pensyariatannya. Akibatnya, mereka tidak akan meninggalkan pengamalan terhadap zahirnya nash, walaupun hikmahnya tidak tampak.
c.       Mereka tidak menggunakan pendapat pribadi, kecuali jka sangat terpaksa dan membatasinya dalam masalah realitas hidup yang memang perlu segera mendapat jawaban. Adapun masalah-masalah yang bersifat pengandaian, mereka tidak menggunakannya dan merasa cukup dengan hukum aplikatif ketika menghadapi masalah atau kejadian.
B.     Madrasah Ahli Ra’yi
Corak Fiqh pada madrasah ahli ra’yi adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan perhatian khusus terhadap pencarian illat hukum dan hikmah pensyariatan serta mengaitkannya baik ada atau tidaknya. Ini karena mereka menganggap bahwa syariat Islam dapat dicerna maknanya, ia datang untuk mewujudkan kamaslahatan hamba sehingga perlu di cari rahasia apa yang tersimpan di balik zahirnya nash berupa illat di tetapkannya syariat. Dalam hal ini mereka memakai manhaj yang sama dengan Umar bin Khaththab dan meninggalkan metode Ibnu Mas’ud.
b.      Sangat selektif dalam menerma hadis ahad. Hal itu dilakukan karena mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis Nabi Muhammad SAW dan tidak takut berbicara dengan pendapat pribadi karena menguasai, apalagi Irak menjadi negeri yang penuh dengan hadis palsu yang mengharuskan para ulama untuk lebih selektif dalam menyaring sunnah. Akibat sikap keras ini mereka lebih mendahulukan qiyas daripada hadis ahad yang sudah shahih menurut ulama yang lain.
c.       Pengunaan ra’yi tidak hanya terbatas pada masalah-masalah yang sudah terjadi, akan tetapi juga terhadap berbagai permasalahan iftirahiyah (andaian) yang belum terjadi dan mereka sudah menuangkan logika (ra’yi) di dalamnya. Ulama Kufah termasuk dari golongan yang banyak memberikan perincian (tari’) masalah fiqh yang dilandasi tiqh iftiradhi, bahkan sampai kepada mengandaikan suatu kejadian yang tidak mungkin terjadi. Dan inilah yang menjadi objek kritikan ulama Madinah sehingga mereka menanamkan penduduk Kufah dengan sebutan “Ara’atiyin” karena banyaknya ucapan mereka, “Apa pendapat kamu jika begini dan begitu, apa hukumnya? “Akan tetapi, menurut hemat penulis justru cara inilah yang telah meluaskan ruang lingkup fiqh dan meletakannya pada tingkat kematangan. Adapun semua masalah pengandaian yang ada, tidak lain hanya untuk melatih diri bagi yang sedang belajar, dengan alasan ini maka pengandaian tersebut sama halnya dengan soal-soal ujian pada zaman sekarang ini.[12]
B.     Hukum Islam pada Masa Dinasty Bani Abbasiyyah
Periode ini dimulai sejak berdirinya Dinasty Abbasiyyah setelah runtuhnya Dinasty Umayyah pada tahun 132 hijriah dan berakhir pada pertengahan abad ke empat hijriah ketika Dinasty Abbasiyyah mengalami kemunduran dan tidak ada yang tersisa dari kekuasaan dynasty kecuali namanya saja.
Qadha’, selain munculnya para ulama yang membahas setiap bab, memiliki madzab ijtihad sendiri yang kemudian diberi nama sesuai nama para imamnya.
Kemajuan ilmu pengetahuan pada zaman ini tidak hanya terjadi pada bidang fiqh, namun juga terjadi pada bidang ilmu lain seperti tafsir, hadits, tauhid, bahasa, dan adab.
a.       Factor Penyebab Kemajuan Fiqh Islam pada Masa Dynasty Abbasiyyah
1.      Perhatian Khalifah Dinasty Abbasiyyah terhadap Fiqh dan Fuqaha’
Para khalifah Dinasty Abbasiyyah sangat memberikan perhatian kepaada Fiqh, berbeda dengan khalifah Umayyah yang lebih konsentrasi dengan masalah politk sehingga mereka mampu member corak islam pada Negara dan menjadikan agama sebagai proses rotasi semua urusan pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa aspek di bawah ini.
a.       Semua undang-undang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah terutama yang terkait dengan urusan pemerintahan.
b.      Memberikan perhatian terhadap As-Sunnah dan mengumpulkan hadis, ditulis dan dibukukan sepert musnad Imam Ahmad, Shahih Al-Bukhari, dan yang lainnya.
c.       Para khalifah sangat dekat dan memuliakan ulama, memberi mereka kafalah (bantuan) dan menyeru para pemimpin negeri untuk menjadikan mereka rujukan dalam menentukan hukum. Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur meminta izin kepada Imam Malik untuk menjadkan kitab Al-Muwaththa’ sebagai sebagai undang-undang Negara dan demi memutus tali perbedaan pendapat.
d.      Perhatian para khalifah juga dapat dilihat ketika mereka meminta para fuqaha’ untuk meletakkan aturan aturan perundang-undangan islam dalam mengatur urusan Negara. Harun Ar-Rasyid meminta Abi Yusuf untuk menggali hukum tentang peraturan keuangan Negara, alokasi dana, dan kewajiban Negara serta mengingatkan sang khalifah dengan ucapan, “Dirikan kebenaran dalam apa yang telah diberikan Allah kepadamu, jangan menyeleweng karena rakyat akan berpaling, jauhilah hawa nafsu dan memutuskan sesuatu sambil marah, jadilah orang yang selalu takut dengan Allah, dan jadikan semua orang sama dalam berurusan kepadamu baik orang dekat atau jauh, sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawabanmu dan apa yang sudah kamu kerjakan.”
2.      Perhatian dan semangat tinggi untuk mendidik para penguasa dan keturunannya dengan pendidikan islam.
3.      Iklim kebebasan beprpendapat.
4.      Maraknya debat diskusi dan debat ilmiah di antara paa Fuqaha’.

















BAB III
PENUTUP
a.       Kesimpulan
Tasyri’ adalah segala sesuat yang diturunkan oleh Allah yang menjadi hukum bagi umat islam.
Tabi’in adalah setiap muslim yang belum sempat melihat Nabi Muhammad SAW namun ia sempat melihat dan bertemu dengan sahabat, baik ia meriwayatkan atau tidak darinya
Hukum islam pada masa tabi’in ini dikenal juga dengan nama masa pembinaan, pengembangan, dan pembukuan (abad 7-10 M). periode ini berlangsung lebih kurang 250 tahun lamanya,dimulai pada bagian kedua abad ke-7 sampai abad ke-10 Masehi. Dilihat dari kurun waktu ini, pembinaan dan pengembangan hukum islam itu dilakukan di masa pemerintahan Khalifah Umayyah dan (662-750) dan khalifah Abbasiyah (750-1258).


















DAFTAR PUSTAKA
HAM ,Musahadi, 2000. Evolusi Konsep Sunnah,( Semarang: Aneka Ilmu).
Khalil, Rasyad Hasan, , 2011.Tarikh Tasyri’,(Jakarta:Amzah).

Khalil , Rasyad Hasan, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legalisasi Hukum Islam, 2009 (Jakarta: Sinar Grafika Ofset).
Ramulyo ,Idris,2004. Asas-asas Hukum Islam.(Jakarta: Sinar Grafika).

Robin, , 2010.Penetapan Hukum Islam dalam Lintas Sejarah, (Malang: UIN-Maliki Press),


[1] Mohd. Idris Ramulyo, SH., M.H, Asas-asas Hukum Islam.(Jakarta: Sinar Grafika.2004). h.2-3.
[2] Musahadi HAM, Evolusi Konseo Sunnah, 2000,( Semarang: Aneka Ilmu). Hlm.1
[3] Dr. H. Robin, M.HI, Penetapan Hukum Islam dalam Lintas Sejarah, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), h. 3.
[4] (Q.S. Al-Jatsiyah (45):18)
[5] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’,(Jakarta:Amzah, 2011).h.1.
[6] Ibid, h.2.
[7] Rasyad Hasan Khalil, TARIKH TASYRI’ Sejarah Legalisasi Hukum Islam, 2009 (Jakarta: Sinar Grafika Ofset).Hlm.78.

[9] Ibid.
[10] Mohd. Idris Ramulyo. Opcit. h.125.
[11] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, h. 77.
[12] r. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, h.80-98.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar