Selasa, 30 April 2013

MAKALAH SEJARAH PERADILAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita bias memiliki kesamaan hak di mata hokum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu yang bersifat pengadilan agama ataupun pengadilan negeri. Akan tetapi, dalam makalah saya ini kita akan memfokuskan tentang bagaimana peradilan dalam islam itu sendiri, dan seperti apa peradilan dalam islam itu sendiri.
Dasar dari adanya peradilan adalah dengan adanya firman Allah swt dalam Al-qur’an surah Shad ayat 26:
ߊ¼ãr#y»tƒ $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ ZpxÿÎ=yz Îû ÇÚöF{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ Ÿwur ÆìÎ7®Ks? 3uqygø9$# y7¯=ÅÒãŠsù `tã È@Î6y «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒtƒ `tã È@Î6y «!$# öNßgs9 Ò>#xtã 7ƒÏx© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqtƒ É>$|¡Ïtø:$# ÇËÏÈ
26.  Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan.
Firman Allah dalam surah Al-Maidah (5) ayat 49:
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# Ÿwur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdöx÷n$#ur br& šqãZÏFøÿtƒ .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAtRr& ª!$# y7øs9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ߃̍ムª!$# br& Nåkz:ÅÁムÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRèŒ 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ
49.  Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Al-qadla’
Al-qadha atau sering disebut peradilan telah lam dikenal sejak dari zaman purba dan dia merupakan suatu kebutuhan hidup bermasyarakat. Tidak dapat suatu pemerintahan berdiri tanpa adanya peradilan. Kaena peradilan itu adalah untuk menyelesaikan segala sengketa di antara para penduduk.[1]
Al-qadha menurut bahasa berarti :
1.     Al-faraagh artinya putus atau selesai Sebagaimana firman Allah:

( $£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó÷ƒy $pk÷]ÏiB #\sÛur
37.Maka tatkala Zaid Telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya),

2.     Al-Adaa’ artinya menunaikan atau membayar, seperti firman Allah SWT.:
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
10.  Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

3.     Al-Hukm artinya mencegah atau menghalangi. Dari kata inilah maka qadhi-qadhi disebut sebagai hakim, karena mencegah terjadinya kezaliman orang yang mau berbuat zalim.
4.     Arti lain dari kata qadha adalah memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan.
Jadi sebenarnya qadhi menurut bahasa artinya orang yang memutuskan perkara yang menetapkannya.[2]
Apabila kita mengatakan: hakim telah menghukumkan begini “, maka pengertiannya, ialah: hakim telah meletakkan sesuatu hak pada tempatnya atau telah mengembalikan sesuatu hak kepada pemiliknya.[3]

Sedangkan menurut istilah atau terminology al-qadha didefinisikan
1.     Menurut istilah ahli fiqh, ialah:
a.     Lembaga Hukum.
b.     Perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum, atau menerangkan hukum agama atas dasar nebgharuskan orang mengikutinya.[4]

2.     Qadha juga didefinisikan
1.   ا لو لا ية ا لمعرو فة                                                                                                   
“kekuasaa yang dikenal (kekuasaan yang mengadili dan memutuskan perkara)”

2.     هو ا لفصل فى ا لخصو ما ت خمسا لتدا عى و قطعا لنزا ع با لا حكا م ا لشر عية ا لمتلقا ة من ا لكتا ب و ا لسنة              Menyelesaikan perkara pertengkaran untuk melenyapkan gugat mengugat dan untuk memotong pertengkaran dengan hukum-hukum  yang dipetik dari Al-Qur’an dan sunnah”.
3.     Menurut ‘Ukbary dalam kulliyatnya yang dimaksud dengan peradilan adalah:
قو ل ملزم صدرعن ذ ي و لا اية عا مة                                                                         
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa peradilan adalah lembaga yang mempunyai  kekuasaan umum untuk mengadili dan memutuskan perkara antara dua orang atau lebih dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis.[5]
3.     Para ulama madzhab juga memberikan definisi mengenai al-qada; yaitu,
Imam Abu Hanifah mendefinisikan, “suatu keputusan mengikat yang bersumber dari pemerintah umum guna menyelesaikan dan memutuskan persengketaan”. Imam Malik mendefinisikan, “pemberitaan tentang hukum syara’ melalui cara yang mengikat dan pasti”. Ulama maliki mendefinisikan al-qadha dari segi sifat lembaga hukum ini , sementara Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal memberikan definisi,” penyelesaian persengketaan antara dua pihak atau  lebih berdasarkan huku Allah Swt.[6]
B.   Rukun Peradilan
Dalam peradilan terdapat rukun-rukun yang harus ditetapkan, yaitu:
1.     Hakim, yaitu orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan, karena penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas itu.
2.     Hukum, yaitu suatu keputusan produk qadhi, untuk menyelesaikan perselisihan dan memutuskan persengketaan.
3.     Al-mahkum bih, yaitu hak. Kalau pada qadha al-ilzam, yaitu penetapan qadhi atas tergugat, dengan memenuhi tuntutan penggugat apa yang menjadi haknya, sedangkan qadha al-tarki (penolakan) penggugat yang berupa penolakan atas gugatannya.
4.     Al-mahkum ‘alaihi, yaitu , orang yang dijatuhi putusan atasnya.
5.     Al-mahkumlah, yaitu penggugat suatu hak yang merupakan hak manusia semata.[7]
6.     Sumber hukum(Putusan)

C.   Bentuk-bentuk Peradilan
Ilmu fiqh menyatakan, bahwa peradilan atau al-qadla adalah merupakan fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif bagi ummat, seperti halnya dengan mendirikan shalat jum’ah, memelihara mayit dan lain-lain  sebagainya, termasuk mendirikan “imamah” yakni kepemimpinan ummat. Qadla dapat dilakukan dalam tiga bentuk.
Bentuk pertama: peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang atau “tauliyah” dari imam. Imam adalah kepala Negara yang disebut pula dengan “waliyul-amri”. Dalam pada itu sekiranya seorang penguasa, yang di dalam istilah fiqh disebut “dzu syaukah”, dan sekalipun sultan yang kafir mengangkat seorang hakim yang kurang memenuhi persyaratan, keputusan hakim yang demikian itu harus dianggap berlaku sah, demi tidak untuk mengabaikan kemaslahatan umum.
Bentuk kedua: Bila di suatu tempat tidak ada penguasa atau Imam, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang, yakni Tauliyah dari “ahlul halli wal’aqdi”, yaitu para tetua dan sesepuh masyarakat seperti ninik-mamak di  sumatera barat, secara kesepakatan.
Bentuk ketiga: Dalam keadaan tertentu, terutama bila di sesuatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat “bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim dengan persyaratan antara lain kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat akan menaati keputusannya, begitu pula tidak menyangkutkan keputusannya dengan hukuman badaniyyah, yakni pidana dan lain-lain sebaagainya.[8]
D.   Bentuk-bentuk Wilayah Peradilan
Dalam fikh islam ada tiga bentuk wilayah peradilan, yaitu:
1.     Wilayah al-qadha, yaitu lembaga peradilan dengan kekuasaan meyelesaikan berbagai kasus, disebut juga degan peradilan biasa;
2.     Wilayah al-Mazhalim, yaitu lembaga peradilan yang menangani berbagai kasus penganiayaan penguasa terhadap rakyat dan penyalahgunaan wewenang oleh pnguasa dan perangkatnya;
3.     Wilayah al-hisab, yaitu lembaga peradilan yang menangani berbagai kasus pelanggaran moral dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar.[9]




E.    Tugas-tugas Peradilan
Tugas-tugas dari qadla (lembaga peradilan), ialah : menampakkan hukum agama, bukan memetapkan sesuatu hukum, kaena hukum telah ada dalam hal yang dihadapi oleh hakim. Hakim hanya menerapkannya ke dalam alam kenyataan, bukan memetapkan sesuatu yang belum ada.
Ada yang mengatakan, bahwa qadla itu, ialah berdiri antara Allah dengan makhluk, untuk menyampaikan kepada makhluk perintah-perintah Allah dan hukum-hukum yang diperoleh dari Al-kitab dan As Sunnah.
Dan ada Pula yang mengatakan, bahwa qadha itu berarti menyelesaikan sesuatu sengketa dengan hukum Allah.
Al-kasyani mentakrifkan qadha dengan:
ا لحكم بين ا لنا س با لحق ا وا لحكم بما ا نز ل ا لله
Menghukum manusia dengan yang benar atau dengan hukum yang Allah turunkan.



DAFTAR PUSTAKA
Ash shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi, Peradilan dan Hukum Acara Islam. (Semarang: PT Pustaka Rizka Putra, 1964,
Koto, Alaiddin. Sejarah Peradilan Islam. (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Noeh, Zaini Ahmad, Peradilan Agama Islam di Indonesia, (Jakarta, PT Intermasa, 1986).



[1] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Semarang:PT.Pustaka Rizki Putra, 2001). h.3.
[2] Alaiddin Kolo, sejarah Peradilan Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).  h. 10.
[3] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Opcit, h.34.
[4] Ibid,h.34.
[5] Alaiddin Kolo opcit, h. 11.
[6] Ibid,h.14.
[7] Ibid,h, 14.
[8] Zaini Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam (Jakarta: PT Intermasa,1986). h, 1-2.
[9] Alaiddin Koto. Opcit, h,15,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar